Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi
Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi
Biasakan Nonton Full Jangan di Skip Biar Paham
Zulanda menegaskan bahwa menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain.
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” katanya.
Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi
=================================================
TIKTOK ;
@alankribo
=================================================
Shopee ;
To
1 view
93
13
4 months ago 00:33:10 1
- VN24 - Porsche GT3 fing nach Unfall auf A44 Feuer - Dokumentation der Bergungsarbeiten
9 months ago 00:53:16 1
Legion Of The Damned live | Rock Hard Festival 2023 | Rockpalast
1 year ago 00:51:12 1
TÀU HOẢ VIỆT NAM - HÀNH TRÌNH TỪ HUẾ ĐẾN ĐÀ NẴNG - TOÀN CẢNH ĐẸP TRÊN ĐÈO HẢI VÂN
1 year ago 00:01:01 1
Regierung im Rekordtief! Nächstes Umfrage-Desaster für die Ampel
1 year ago 02:27:36 1
Серафим Саровский и современность / А.И. Осипов
2 years ago 00:05:51 1
Позиционирай се в интернет 21 11 22г реклама
2 years ago 00:14:22 1
VIRAL ..!! Gara Gara Naik Sepeda Listrik Bisa Masuk Penjara atau Denda 24juta
2 years ago 00:11:27 1
Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi