Pemberi kerja dan penerima pekerjaan adalah dua sosok klasik di dunia perdagangan atau transaksi perdagangan. Bagaimana sekuel-sekuel yang terjadi antara seorang buruh dengan majikan, bagaimana peristiwa-peristiwa berkaitan dengan pesuruh dan yang menyuruh dan sebagainya. Hubungan-hubungan antara dua fihak klasik ini, rupanya, telah menghasilkan peristiwa dimana pajak terlahir. Penghasilan yang diterima harus disertai pemajakan Pasal 21, di negara Indonesia