TV Analog Di Stop || Pemerintah Stop TV Analog ke TV Digital || Ini Sebenarnya Yang Harus Dilakukan

Silahkan Tambahkan Pendapat dan Komen Setelah Baca Deskripsi Yagesya. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, setidaknya ada lima alasan pemerintah stop siaran TV analog dan bermigrasi ke digital. 1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. 3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing. 4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. 5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. Seharusnya dan y
Back to Top